Ketentuan Baru Rapor Peserta Didik di Kurikulum Merdeka Belajar, Himbauan untuk Guru Semua Jenjang 

- 9 Juli 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi. Ketentuan baru rapor di Kurikulum Merdeka Belajar.
Ilustrasi. Ketentuan baru rapor di Kurikulum Merdeka Belajar. /Lukas/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Pada Kurikulum Merdeka Belajar terdapat ketentuan rapor yang perlu diketahui oleh para guru dan kepala sekolah.

Pada Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat dua jenis rapor untuk peserta didik. Sehingga perlu dipahami oleh guru semua jenjang.

Dua jenis rapor di Kurikulum Merdeka Belajar merupakan hal baru. Pasalnya, untuk kurikulum sebelumnya, rapor yang diterima peserta didik hanya satu jenis.

Baca Juga: Berikut Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2022

Lantas, apa saja dua jenis rapor dalam Kurikulum Merdeka Belajar tersebut?

1. Rapor Intrakurikuler

Rapor Intrakurikuler merupakan salah satu rapor untuk peserta didik pada Kurikulum Merdeka Belajar.

Rapor Intrakurikuler merupakan rapor hasil belajar dari setiap mata pelajaran. Rapor ini diberikan kepada peserta didik per semester atau setiap enam bulan sekali.

Rapor ini mencantumkan identitas peserta didik. Adapun dibagian identitas peserta didik tersebut terdapat penambahan identitas, yaitu ‘Fase’.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Kemdikbud Rilis Regulasi PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi, Ada Pembaruan?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x