Seleksi PPPK 2022 telah Diresmikan Sesuai Surat Edaran, Ternyata Karena Ada Peraturan Perundang-undangan Ini

- 10 Juli 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK 2022 telah Diresmikan Sesuai Surat Edaran
Ilustrasi. Seleksi PPPK 2022 telah Diresmikan Sesuai Surat Edaran /Alena Darmel/Pexels
BERITASOLORAYA.com- Rencana rekrutmen seleksi PPPK 2022 untuk guru telah diresmikan oleh KemenpanRB.
 
Sebagaimana rencana Pemerintah yang menginginkan untuk mengangkat 1 juta tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2022 ini.
 
Adanya rekrutmen seleksi PPPK 2022 ini, berangkat dari rencana Pemerintah yang juga ingin menghapus adanya tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
 
 
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.
 
Isi Peraturan Perundang-undangannya menjelaskan mengenai status pegawai Non ASN yang sudah dihapuskan di tahun 2023 nanti.
 
Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada hari Sabtu, tanggal 2 Juli tahun 2022 lalu.
 
Hasil Raker Komisi II membahas tentang rekrutmen seleksi ASN PPPK di tahun 2022, yang akan diikuti oleh tenaga honorer.
 
 
Pada kesempatan yang sama, KemenpanRB turut menjelaskan adanya rencana Pemerintah dalam mempersiapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
 
Perlu diketahui bahwa KemenpanRB sudah merilis SE (Surat Edaran) yang membahas tentang status kepegawaian dan penyelesaian tenaga honorer.
 
Dalam SE, KemenpanRB menjelaskan bahwa untuk pengadaan PPPK 2022, Pemerintah menyiapkan anggarannya dan fokus pada seleksi ASN PPPK dan CPNS (dikhususkan untuk sekolah kedinasan).
 
Pengadaan PPPK di tahun 2022, turut melibatkan pusat dan daerah yang sudah mempersiapkan kuota bagi setiap pelamar.
 
 
Pemerintah Pusat mempersiapkan kuota sebanyak 93,854 dan pemerintah Daerah telah mempersiapkan kuota sebanyak 942,257.
 
Pemerintah menyampaikan bahwa pengadaan PPPK 2022 ini, Daerah akan lebih fokus pada perekrutan guru dan JF (Jabatan Fungsional) selain guru.
 
KemenpanRB juga menyampaikan dalam pengadaan PPPK 2022 ini, diperuntukkan bagi WNI. 
 
Maka semua pelamar atau WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS.
 
 
KemenpanRB menyatakan bahwa mudah bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK dan PNS, selama honorer tersebut telah memenuhi persyaratan.
 
Pada pemilihan PNS dan PPPK inilah, Pemerintah telah menerapkan regulasi baru untuk penilaian tenaga honorer.
 
Penilaian tenaga honorer akan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kebutuhan instansi, dan persyaratan lainnya.
 
Rekrutmen seleksi PPPK 2022 ini, juga merupakan bentuk respon Pemda dari SE mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
 
 
Dari rekrutmen seleksi PPPk 2022 ini, ditujukan agar ASN PPPK mempunyai karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
 
Isi SE tersebut menjelaskan adanya penghapusan tenaga honorer, akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 28 November 2023.
 
Pemerintah turut pula memberikan sanksi tegas bagi Instansi Pemerintah yang melanggar aturan tersebut.***
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x