BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa tidak adanya penghapusan tenaga honorer, hanya ada pengalihan.
Selain itu, BKN menyampaikan bahwa adanya perbaikan di rekrutmen PPPK 2022 hingga adanya sistem penguncian formasi.
Pernyataan BKN mengenai guru honorer dan PPPK 2022 disampaikan dalam audiensi BKN dengan guru honorer yang lulus passing grade.
Audiensi tersebut menghasilkan 13 poin mengenai mekanisme dan regulasi perekrutan guru honorer di PPPK tahun 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa audiensi ini dilaksanakan oleh forum guru honorer negeri yang lulus passing grade di seluruh Indonesia PPPK guru 2021.
Yang mana, mencakup laporan singkat hasil audiensi FGHNLPSI dengan BKN Republik Indonesia, yang diterbitkan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Adapun 13 hasil audiensi terkait mekanisme pengangkatan PPPK 2022, sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Makanan Ini Baik Dikonsumsi pada Masa Pertumbuhan Anak, Mudah Ditemui