Persiapan ini disampaikan oleh layanan Kemendikbud melalui diskusi tanya jawab dengan peserta PPPK 2022.
Baca Juga: Begini Peluang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022, dari Hasil Audiensi Komisi X DPR RI
Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dapat dilakukan dengan menilai kesesuaian, sebagai berikut:
- Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
- Kompetensi yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial.
- Kinerja, di mana untuk kinerja ini terdapat dua fungsi utama yakni menilai untuk kerja dalam menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
- Pemeriksaan latar belakang, yang merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari.
Dalam hal ini, guru honorer yang belum lulus passing grade, tidak perlu tes CAT seperti yang dilakukan di tahun 2021 lalu.
Tetapi, dengan menilai kesesuaian atau verifikasi dengan menilai empat poin di atas bagi guru honorer yang belum lulus PG.
Lebih lanjut Kemdikbud juga menyampaikan bahwasanya untuk petunjuk teknis lainnya akan disosialisasikan melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.***