Kemdikbud Beri Tanggapan ini Terkait Nasib Sekolah yang Belum Siap Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar

- 13 Juli 2022, 11:34 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berdialog dengan civitas akademika Universitas Padjajaran (Unpad) terkait Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), di Bandung Senin 17 Januari 2022.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berdialog dengan civitas akademika Universitas Padjajaran (Unpad) terkait Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), di Bandung Senin 17 Januari 2022. /Kemendikbud Ristek/

Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Masa Depan, Masihkah Punya Kesempatan Ikut PPPK dan PNS?

Adapun pada masa pandemi tahun 2020 hingga 2021, Kemdikbud pun mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan Kurikulum 13 dan Kurikulum Darurat.

Kurikulum Darurat adalah Kurikulum 13 yang disederhanakan untuk menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan pada masa pandemi.

Kemudian pada masa pandemi 2021 hingga 2022, Kemdikbud mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan Kurikulum 13, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka Belajar.

Adapun yang menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar yakni dilakukan oleh sekolah yang telah berstatus Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Kemudian pada tahun 2022 hingga saat ini, Kemdikbud perlahan mulai mengenalkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar pada satuan pendidikan yang telah siap menerapkannya di satuan pendidikan atau sekolah tersebut.

Akan tetapi, bagaimana nasib sekolah atau satuan pendidikan yang belum bisa menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar?

Baca Juga: Tak Lekang oleh Waktu, Inilah Alasan Mengapa Kamu Harus Memulai Investasi Emas

Tentunya hal ini menjadi beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh kepala sekolah maupun guru dalam satuan pendidikan jika belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar di sekolahnya.

Kemdikbud pun mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Kurikulum Merdeka Belajar bagi sekolah atau satuan pendidikan yang belum siap.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah