Menurut Kemdikbud, sekolah atau satuan pendidikan yang belum siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar masih dapat menggunakan Kurikulum sebelumnya yakni Kurikulum 13 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Begitupun dengan yang menerapkan Kurikulum Darurat sebagai bentuk modifikasi dari Kurikulum 13 yang masih bisa digunakan dalam pengelolaan pembelajaran di sekolah.
Kurikulum Merdeka digunakan sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar tersebut.
Baca Juga: Kemdikbud Resmikan Ini untuk Guru & Dosen, Tendik Wajib Terapkan Saat Mengajar
Sekali lagi, di tahun 2024 Kemdikbud akan kembali menentukan kebijakan kurikulum secara nasional dengan berdasarkan pada evaluasi terhadap kurikulum saat masa pemulihan pembelajaran.
Dengan demikian, evaluasi tersebut akan menjadi acuan Kemdikbud dalam mengambil kebijakan lanjutan setelah pemulihan pembelajaran.***