Ketahui Hak-Hak yang Diperoleh PNS Jika Mengikuti Tugas Belajar dari Kemendikbud

- 13 Juli 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi. Guru yang sedang cuti
Ilustrasi. Guru yang sedang cuti /Andrea Piacquadio/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tugas belajar kepada PNS adalah hal yang diperlukan.

Oleh sebab itu, Kemendikbud memberikan pedoman dan aturan mengenai pelaksanaan tugas belajar kepada PNS ini.

Pedoman dan aturan tersebut dituangkan Kemendikbud dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Di dalam salinan JDIH ini terdapat berbagai macam penjelasan mengenai aturan dan pedoman tentang pelaksanaan tugas belajar kepada PNS.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purwokerto Ini Wajib Anda Kunjungi, Membuat Akhir Pekan Jadi Berkesan

Pemberian tugas belajar kepada PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kemampuan dan keprofesionalan pegawai negeri sipil.

Oleh karenanya, PNS yang bisa mengikuti tugas belajar ini akan memperoleh hak-hak istimewa.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, hak-hak istimewa ini akan didapatkan oleh para PNS yang berhasil mengikuti tugas belajar. Adapun hak-hak istimewa tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Bergabung ke Grup WA atau Telegram PPG Daljab 2022 ke LPTK untuk Lapor Diri

1. Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, atau tunjangan pangan.

2. Mendapatkan tunjangan berdasarkan kinerja.

3. Mendapatkan biaya tugas belajar.

4. Mendapatkan kenaikan pangkat.

5. Mendapatkan kenaikan gaji berkala.

6. Mendapatkan penilaian dalam penilaian prestasi kerja pegawai.

7. Masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja.

Baca Juga: Persyaratan PNS yang Bisa Mengikuti Tugas Belajar, Simak Informasi Selengkapnya dari Kemendikbud

Kemudian, PNS yang mengikuti tugas belajar ini disebut Pegawai Pelajar.

Selain hak-hak yang didapatkan oleh PNS yang mengikuti tugas belajar, Kemendikbud juga memberlakukan beberapa kewajiban.

Beberapa kewajiban ini harus dijalankan dan dipenuhi oleh para PNS yang mengikuti tugas belajar ini.

Adapun kewajiban yang diberlakukan oleh Kemendikbud kepada PNS yang mengikuti tugas belajar di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi Umumkan ini untuk Guru Semua Jenjang Wajib, Segera Lakukan akan Tutup 2 Hari Lagi

1. Menandatangani perjanjian tugas belajar.

2. Melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 bulan setelah memulai pendidikannya.

3. Melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja.

4. Menjaga dan menjunjung nama baik negara dan Kementerian.

5. Mengikuti program pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pendidikan.

6. Menyelesaikan pendidikan.

7. Wajib menyampaikan fotokopi ijazah yang dilegalisasi dan fotokopi transkrip nilai yang dilegalisasi.

Baca Juga: Selain untuk Menangis, Ini Fungsi yang Sebenarnya dari Air Mata

Terlepas dari kewajibannya, PNS yang mengikuti tugas belajar akan memperoleh hak-hak istimewa seperti mendapatkan gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya.

Inilah hal menarik yang disampaikan oleh Kemendikbud melalui salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah