BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud merasa bahwa pemberian tugas belajar perlu diberikan kepada para PNS.
Hal ini dikarenakan tugas belajar dianggap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier.
Bahkan pemberian tugas belajar kepada PNS bisa meningkatkan profesionalitas pegawai negeri sipil.
Oleh karena pemberian tugas belajar sangat penting, maka Kemendikbud memberikan pedoman untuk mengatur pelaksanaan tugas belajar.
Baca Juga: Kemdikbud Resmi Umumkan ini untuk Guru Semua Jenjang Wajib, Segera Lakukan akan Tutup 2 Hari Lagi
Guna mengatur pelaksanaan tugas belajar untuk PNS, Kemendikbud mengeluarkan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.
Salinan ini berisi tentang aturan dan pedoman mengenai pelaksanaan tugas belajar untuk PNS.
Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, didapatkan fakta bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
Baca Juga: Selain untuk Menangis, Ini Fungsi yang Sebenarnya dari Air Mata