PNS yang Tidak Bisa Menyelesaikan Tugas Belajar akan Dikenai Sanksi, Berikut Penjelasan Selengkapnya dari Keme

- 13 Juli 2022, 20:41 WIB
PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu akan dikenai sanksi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud
PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu akan dikenai sanksi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Kemendikbud /Instagram.com/@PKNSTAN

BERITASOLORAYA.com – Untuk kenaikan jabatan, maka seorang PNS harus dapat menyelesaikan tugas jabatan yang diberikan.

Hal ini telah disampaikan oleh Kemendikbud melalui salinan JDIH resminya.

Salinan resmi dari Kemendikbud yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian tugas belajar kepada PNS ini adalah JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Di dalam salinan JDIH tersebut ada beberapa informasi terkait mengenai penyelesaian tugas belajar.

Baca Juga: Pemberian Tugas Belajar kepada PNS Bisa Diberhentikan, Ketahui Hal-Hal yang Jadi Penyebabnya

Para PNS yang mengikuti tugas belajar diharapkan mampu menyelesaikannya sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Sebab jika PNS yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, akan diberikan sanksi sesuai pedoman yang sudah diberikan Kemendikbud.

Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, penetapan sanksi ini telah dijelaskan dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 34 di Bab IX. Adapun sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hubungan Asmara Kim Go Eun dan Jinyoung Dalam Drama Yumi's Cells 2 Buat Penasaran, Benarkah Happy Ending?

1. Hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tetap melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan masa tugas belajar dan/atau perpanjangan tugas belajar.

3. Kewajiban mengembalikan / menyetor seluruh biaya dan ditambah dengan jumlah 100% biaya dalam surat penjaminan pembiayaan ke kas negara.

Tidak semua PNS berkewajiban mengembalikan biaya tugas belajar. PNS yang berkewajiban mengembalikan atau menyetor biaya tugas belajar ini berlaku untuk mereka yang telah melakukan hal-hal tertentu berikut.

Baca Juga: Ketahui Hak-Hak yang Diperoleh PNS Jika Mengikuti Tugas Belajar dari Kemendikbud

1. Membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakan.

2. Mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu yang sudah ditetapkan.

3. Tidak melaksanakan ikatan dinas untuk seluruhnya maupun sebagian masa ikatan dinas yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walau bagaimanapun, Kemendikbud tetap akan memberikan keringanan pada para PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

PNS yang tidak bisa menyelesaikan tugas belajar tepat waktu bisa mengajukan usulan perpanjangan.

Perpanjangan masa tugas belajar ini dapat diberikan kepada PNS yang bersangkutan apabila telah mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purwokerto Ini Wajib Anda Kunjungi, Membuat Akhir Pekan Jadi Berkesan

Pemberian perpanjangan masa tugas belajar ini ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x