Ketahui Hak-Hak yang Diperoleh PNS Jika Mengikuti Tugas Belajar dari Kemendikbud

- 13 Juli 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi. Guru yang sedang cuti
Ilustrasi. Guru yang sedang cuti /Andrea Piacquadio/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tugas belajar kepada PNS adalah hal yang diperlukan.

Oleh sebab itu, Kemendikbud memberikan pedoman dan aturan mengenai pelaksanaan tugas belajar kepada PNS ini.

Pedoman dan aturan tersebut dituangkan Kemendikbud dalam salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022.

Di dalam salinan JDIH ini terdapat berbagai macam penjelasan mengenai aturan dan pedoman tentang pelaksanaan tugas belajar kepada PNS.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Purwokerto Ini Wajib Anda Kunjungi, Membuat Akhir Pekan Jadi Berkesan

Pemberian tugas belajar kepada PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kemampuan dan keprofesionalan pegawai negeri sipil.

Oleh karenanya, PNS yang bisa mengikuti tugas belajar ini akan memperoleh hak-hak istimewa.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, hak-hak istimewa ini akan didapatkan oleh para PNS yang berhasil mengikuti tugas belajar. Adapun hak-hak istimewa tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Bergabung ke Grup WA atau Telegram PPG Daljab 2022 ke LPTK untuk Lapor Diri

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x