Kemendikbud Sampaikan Capaian Pembelajaran untuk Setiap Satuan Pendidikan. Bagaimana Penjelasannya?

- 14 Juli 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi Pendidikan.
Ilustrasi Pendidikan. /Kemendikbud RI



BERITASOLORAYA.com – Capaian pembelajaran merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai oleh setiap satuan pendidik.

Capaian pembelajaran ini disampaikan oleh Kemendikbud melalui salinan resmi kebijakannya.

Salinan resmi yang menjelaskan tentang Capaian Pembelajaran untuk setiap satuan pendidikan ini adalah JDIH Nomor 262/M/2022.

Salinan JDIH ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2022.

Baca Juga: Struktur Kurikulum Merdeka Belajar Ternyata Berbeda Setiap Jenjangnya. Bagaimana Penjelasan Kemendikbud?

Di dalam salinan JDIH tersebut, terdapat penjelasan dari Kemendikbud mengenai Capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh setiap satuan pendidik.

Capaian pembelajaran ini juga dikenal dengan sebutan CP.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, setiap satuan pendidikan harus mengenal tentang Capaian pembelajaran.

Capaian pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik.

Jadi peserta didik di dalam setiap satuan pendidikan harus dapat mencapai Capaian pembelajaran ini.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah