- Guru ASN daerah mempunyai nomor registrasi guru resmi dari kementerian
- Guru ASN daerah yang mengajar dan mendidik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan memiliki SK mengajar
- Guru ASN daerah yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana tercantum ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori minimal adalah “BAIK”
- Guru ASN daerah telah mengajar di kelas sebagaimana regulasi dalam satuan pendidikan
- Guru ASN daerah tidak merangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK. Ini Pertimbangan yang Harus Diperhatikan
Guru ASN daerah yang memenuhi 9 syarat tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan dan bisa diterima untuk kebutuhan guru tersebut.*** (Intan Sherly Monica)