Simak! Syarat Agar Guru Dapat Tunjangan Sertifikasi. Resmi Dari Kemdikbud

- 15 Juli 2022, 14:50 WIB
Berikut adalah 9 syarat yang harus dipenuhi agar guru bisa dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi
Berikut adalah 9 syarat yang harus dipenuhi agar guru bisa dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi /iqbal nuril anwar/Pixabay

- Guru ASN daerah mempunyai nomor registrasi guru resmi dari kementerian

Baca Juga: Ivana Trump, Mantan Istri Donald Trump Meninggal Dunia, Berikut Profil beserta Dugaan Penyebab Kematiannya

- Guru ASN daerah yang mengajar dan mendidik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki dan memiliki SK mengajar

- Guru ASN daerah yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana tercantum ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori minimal adalah “BAIK”

- Guru ASN daerah telah mengajar di kelas sebagaimana regulasi dalam satuan pendidikan

- Guru ASN daerah tidak merangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK. Ini Pertimbangan yang Harus Diperhatikan

Guru ASN daerah yang memenuhi 9 syarat tersebut bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan dan bisa diterima untuk  kebutuhan guru tersebut.*** (Intan Sherly Monica)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah