BERITASOLORAYA.com – Guru ASN daerah yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi harus memperhatikan syaratnya.
Kemdikbud resmi memberikan 9 syarat untuk guru ASN daerah jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru memang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan untuk guru yang sudah sah menjadi guru ASN.
Baca Juga: Ivana Trump Mantan Istri Pertama Donald Trump Tutup Usia, Ini Profil Lengkapnya
Guru ASN daerah minimal harus mengetahui dan memahami apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi agar bisa bermanfaat untuk kehidupannya.
9 syarat dari Kemdikbud tersebut ada dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN.
Berikut adalah rincian 9 syarat agar guru ASN daerah bisa mendapat tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Ivana Trump, Mantan Istri dari Donald Trump Meninggal Dunia
- Guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikat pendidik