BERITASOLORAYA.com – Beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini harus diperhatikan oleh guru ASN.
Syarat guru mendapatkan tunjangan sertifikasi ini resmi dirilis oleh Kemdikbud.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini bertujuan untuk menambah kesejahteraah guru.
9 syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tersebut ada dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Guru ASN Daerah Ingin Dapat Tunjangan Sertifikasi? Simak 9 Syarat dari Kemdikbud Ini, Nomor 7 Wajib Dipenuhi, berikut adalah rincian 9 syarat agar guru ASN daerah bisa mendapat tunjangan sertifikasi.
- Guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikat pendidik
- Memiliki status resmi sebagai guru ASN daerah dan di bawah naungan Kementerian
- Guru ASN daerah dan sudah mengajar di satuan pendidikan serta terdaftar pada Dapodik