Simak, Hasil Rapat Ditjen GTK Kemdikbud Terkait Sinkronisasi Data Kuota Formasi Guru ASN PPPK 2022

- 15 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi hasil rapat Ditjen GTK terkait sinkronisasi data kuota formasi guru ASN PPPK 2022.
Ilustrasi hasil rapat Ditjen GTK terkait sinkronisasi data kuota formasi guru ASN PPPK 2022. /정훈 김 /Pixabay

“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini bapak dan ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan," jelasnya.

"Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah," ungkapnya.

"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," sambung Nunuk Suryani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Bagi 193.954 peserta yang telah lulus passing grade akan didahulukan untuk mendapatkan kuota formasi ASN.

Baca Juga: Sosok Ivana Trump di Mata Keluarga Trump: ‘Ajari Anak-Anaknya Ketabahan’

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK guru tahun 2022.

Selain itu, dalam rapat tersebut, dijelaskan pula perubahan mekanisme dalam penerimaan guru ASN PPPK 2022 usai Kemendikbudristek dan Kemenpan RB melakukan evaluasi.

Tentu saja, evaluasi yang dilakukan oleh Kemendikbudristek dan Kemenpan RB membuat perubahan mekanisme seperti prioritas untuk seleksi guru ASN PPPK.

Jadi yang akan diprioritaskan untuk kuota formasi guru ASN PPPK 2022 adalah peserta yang lulus passing grade di tahun 2021.

Baca Juga: Kisah Istri Pertama dari Donald Trump, Ivana Trump yang Meninggal Dunia Di Umur 73

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah