Sebagaimana kita ketahui bahwa pada PPPK 2022 nanti lebih berfokus pada dunia pendidikan. Sehingga Kemdikbud mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai kebutuhan masing-masing.
Aba Subagja juga menjelaskan apabila para guru honorer tidak diangkat menjadi ASN PPPK maka hal tersebut tentunya bisa mengganggu pelayanan dasar dalam bidang pendidikan.
Kemdikbud berharap dengan adanya hal tersebut maka akan berdampak positif pada kualitas pendidikan secara nasional.
“Kami mohon bantuan seluruh pemerintah daerah, jangan sampai terjadi pada teman-teman kita yang sudah mengabdi. Kami sudah menyiapkan dari sisi kebijakan tapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan. Jadi tidak perlu khawatir karena ini permintaan pemerintah pusat,” kata Aba.***