“Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah,” ucap Nunuk.
Nunuk Suryani juga mengharapkan kepada sejumlah pemerintah daerah agar selalu memberikan perhatian kepada sejumlah guru honorer yang mengajar di sekolah.
“Kami mengharapkan bapak dan ibu pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama” jelas Nunuk.
Tidak hanya itu, Nunuk Suryani pun berharap melalui kolaborasi yang baik tersebut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat menjadi guru ASN PPPK.
Asisten Deputi Bidang Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB ,Aba Subagia menjelaskan bahwa pada Permenpan RB 20 Tahun 2022 akan memprioritaskan guru lulus passing grade supaya mendapatkan formasi di PPPK 2022.
Aba Subagja menyampaikan bahwa guru yang lulus passing grade tersebut sudah pasti memiliki kompetensi yang sudah cukup sebagai guru.
Maka dengan adanya penambahan kuota formasi pada PPPK 2022, sehingga akan mengakomodir sesuai kebutuhan serta bisa mengangkat guru tersebut menjadi guru ASN PPPK.
“Memang ada perbedaan dari PermenpanRB nomor 28 tahun 2021 dengan Permenpan RB nomor 20 tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” jelas Aba.