Perjuangan Guru Honorer Dalam Mengajukan Tambahan Formasi pada PPPK 2022 Akhirnya Didengar Komisi X DPR

- 16 Juli 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan
Ilustrasi Aturan Baru Pemilihan Formasi dalam PPPK Tahap 3 2022, Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Kejelasan terkait ketersediaan jumlah formasi pada PPPK 2022 bagi sejumlah guru yang lulus passing grade ternyata masih menjadi persoalan yang belum selesai.

Pasalnya, berdasarkan perkembangan informasi dari sejumlah Pemerintah Daerah ternyata masih sedikit formasi yang disediakan Pemda jika dibandingkan dengan jumlah guru lulus passing grade pada PPPK 2021 lalu.

Di samping lain, Pemerintah Pusat melalui Kemdikbud Ristek telah menjamin ketersediaan jumlah formasi bagi guru yang telah lulus passing grade pada PPPK 2022.

Baca Juga: Setelah Stranger Things Season 4 Usai, Ini Dia Proyek Millie Bobby Brown Selanjutnya

Akan tetapi pada kenyataannya, ternyata masih terdapat Pemerintah Daerah yang merasa kesulitan dalam hal penyediaan jumlah formasi bagi guru lulus passing grade sesuai usulan Kemdikbud.

Hal tersebut ternyata dikarenakan salah satunya oleh kurangnya ketersediaan anggaran yang terdapat di dalam anggaran Pemerintah Daerah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa terkait kebijakan anggaran ASN PPPK di daerah, ternyata dibebankan kepada Pemerintah Daerah itu sendiri.

Dengan demikian, maka ketersediaan anggaran di Pemerintah Daerah belum bisa mengakomodir anggaran bagi guru ASN PPPK diluar usulan jumlah formasi dari Pemda.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Menghambat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru? Simak Penjelasan dari Kemdikbud

Maka dalam hal ini Komisi X DPR RI akhirnya mengundang sejumlah perwakilan guru honorer yang lulus passing grade pada PPPK 2021 agar ikut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum pada Rabu 6 Juli 2022.

Acara tersebut bertajuk sebagai audiensi antara Komisi X DPR RI bersama sejumlah perwakilan guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021.

Berdasarkan hasil catatan audiensi tersebut, maka terdapat beberapa poin penting yang menjadi aspirasi dari perwakilan guru lulus passing grade PPPK kepada Komisi X DPR RI.

Perwakilan guru lulus passing grade PPPK tersebut memohon kepada Komisi X DPR RI untuk mengundang Pemerintah Daerah terkait pengajuan tambahan formasi pada PPPK 2022 berikut ketersediaan anggarannya.

Baca Juga: Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, Adanya Komunitas Belajar Ternyata Memiliki Fungsi Penting Ini

Hal ini supaya sejumlah guru yang telah lulus passing grade maupun yang belum masih memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan formasi di PPPK 2022 nanti.

Pada aspirasi guru honorer lulus passing grade PPPK juga disinggung tentang masih banyaknya jumlah guru yang dinyatakan lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.

Salah satunya adalah di Provinsi Jawa Barat, sebanyak 10.397 guru lulus passing grade akan tetapi yang baru mendapatkan formasi hanya 6.425 guru saja. Sementara itu sebanyak 3.972 yang lulus passing grade masih belum mendapatkan formasi.

Adapun respon dari Komisi X DPR RI terhadap aspirasi dari perwakilan guru lulus passing grade berdasarkan hasil audiensi yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Asal Dibuang, Ini 6 Manfaat Kulit Pisang, Jarang Diketahui Banyak Orang

1. Komisi X DPR RI mendesak Panselnas melalui Kemdikbud Ristek untuk terus mensosialisasikan kebijakan terkait Anggaran pada seleksi PPPK 2022.

2. Komisi X DPR RI mendorong Kemdikbud Ristek agar memberi kejelasan Dapodik bagi guru lulus passing grade PPPK dan menertibkan linieritas pendidikan pada seleksi PPPK 2022 sesuai kompetensi.

3. Komisi X DPR RI mendorong Kemdikbud Ristek agar melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk mengundang Pemerintah Daerah yang masih memiliki persoalan pada seleksi PPPK.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah