Kemdikbud Beri Informasi Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Harus Cek Sekarang!

- 17 Juli 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Beri Informasi Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Jangan Lupa Lakukan Hal Ini
Ilustrasi Kemdikbud Beri Informasi Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Jangan Lupa Lakukan Hal Ini /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi terbaru untuk seleuruh pelamar dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Seleksi PPPK 2022 memiliki perbedaan terkait mekanisme dengan seleksi PPPK pada tahun 2021 lalu, terutama guru honorer jangan sampai luput dari informasi ini.

Kemdikbud Ristek memberikan arahan dan imbauan agar seluruh pelamar PPPK 2022 segera melakukan sikronisasi data.

Sinkronisasi data tersebut sebagai salah satu tahap pemenuhan kebutuhan guru dalam rangka mengoptimalkan kuota formasi PPPK 2022.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Begini Kebijakan Tunjangan Profesi Guru Menurut Kemdikbud

Dengan adanya optimalisasi kuota formasi tersebut setidaknya memberikan peluang kepada guru honorer agar bisa diangkat menjadi guru ASN PPPK.

Kemdikbud melalui Ditjen GTK mengimbau kepada seluruh calon pelamar PPPK 2022 agar segera melakukan sinkronisasi data melalui rapat koordinasi yang digelar bersama dengan pemerintah provinsi, kabupatenm dan kota di Jawa Timur.

Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai upaya sinkronisasi data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di Surabaya, pada tanggal 12 – 15 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Alami Perubahan Tampilan Akun SSCASN untuk PPPK Guru 2022? Ternyata Ada Kabar Baik untuk Pelamar

Rapat koordinasi juga digelar di daerah Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, dengan tujuan yang sama yakni sinkronisasi data.

Dalam rapat koordinasi tersebut, BKD turut hadir bersama dengan dinas pendidikan dengan tujuan sinkronisasi pemenuhan kebutuhan formasi jabatan fungsional guru instansi daerah pada seleksi PPPK tahun 2022.

Ditjen GTK menyampaikan bahwa pada seleksi PPPK 2021 guru honorer yang berhasil lulus adalah sejumlah 239.860 orang.

Namun dari total formasi 506.252 yang diusulkan Pemda, ada sekitar 193.954 pelamar yang lulus passing grade tetapi belum memperoleh formasi.

Untuk itu, Ditjen GTK juga menegaskan bahwa sisa formasi pada tahun 2021 akan digabungkan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mendatang untuk menambah kuota formasi guru yang sudah lulus PG.

Baca Juga: Peserta PPPK Guru 2022 yang Telah Lulus PG Wajib Lakukan Hal Ini di Tanggal 25 Juli, Ada Pengecekan?

Ditjen GTK juga menyampaikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2023 bahwa Pemda berwenang untuk menambah atau mengajukan formasi di wilayahnya masing-masing.

Jadi ada sekitar 193.954 peserta yang lulus passing grade akan diprioritaskan untuk bisa mendapatkan formasi dalam PPPK 2022 ini.

Sejalan dengan hal itu, Permenpan RB No 20 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa ada regulasi khusus terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kemdikbud bersama dengan Kemenpan RB melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2021 lalu, seperti perubahan pada mekanisme peserta prioritas dalam PPPK.

Baca Juga: Tendik Harus Tahu Kurikulum Merdeka Belajar di Jenjang PAUD, Ada 3 Poin Utama! Cek Disini

Kolaborasi yang baik antara Kemdikbud dengan beberapa pihak terkait akan menghasilkan guru-guru terbaik yang nantinya bisa diangkat menjadi guru ASN PPPK 2022.

Maka Kemdikbud mengimbau kepada seluruh pihak termasuk guru honorer untuk segera melakukan sinkronisasi data dalam rekrutmen PPPK 2022 ini, mengingat hingga hari ini banyak regulasi yang mengatur pelaksanaan seleksi.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah