Formasi PPPK 2022 Terus Dioptimalkan Dengan Sinkronisasi Data. Begini Langkah yang Dilakukan

- 18 Juli 2022, 06:30 WIB
Berikut penjelasan tentang langkah sinkronisasi data kebutuhan guru yang dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan formasi PPPK 2022
Berikut penjelasan tentang langkah sinkronisasi data kebutuhan guru yang dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan formasi PPPK 2022 /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Rapat koordinasi juga digelar di daerah Bali, NTT, NTB, dan Sulawesi Utara, dengan tujuan yang sama yakni sinkronisasi data.

Dalam rapat koordinasi tersebut, BKD turut hadir bersama dengan dinas pendidikan dengan tujuan sinkronisasi pemenuhan kebutuhan formasi jabatan fungsional guru instansi daerah pada seleksi PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Pengamat UI: Ambilah Hikmah dari Kejadian Sri Lanka, Indonesia Harus Waspada

Ditjen GTK menyampaikan bahwa pada seleksi PPPK 2021 guru honorer yang berhasil lulus adalah sejumlah 239.860 orang.

Namun dari total formasi 506.252 yang diusulkan Pemda, ada sekitar 193.954 pelamar yang lulus passing grade tetapi belum memperoleh formasi.

Untuk itu, Ditjen GTK juga menegaskan bahwa sisa formasi pada tahun 2021 akan digabungkan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mendatang untuk menambah kuota formasi guru yang sudah lulus PG.

Ditjen GTK juga menyampaikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2023 bahwa Pemda berwenang untuk menambah atau mengajukan formasi di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Seputar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS, Berikut Tujuan dan Kapan Dilaksanakan?

Jadi ada sekitar 193.954 peserta yang lulus passing grade akan diprioritaskan untuk bisa mendapatkan formasi dalam PPPK 2022 ini.

Sejalan dengan hal itu, Permenpan RB No 20 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa ada regulasi khusus terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah