Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama
“Untuk dapat melakukan seleksi yang kedua, persyaratannya kondisi yang pertama adalah kondisi yang pertama harus habis terlebih dahulu,” kata Panselnas.
“Jika guru yang lulus passing grade 100, tetapi Bapak/Ibu memutuskan saya hanya ingin 50 saja. Berarti seleksi observasi ini sudah pasti tidak mungkin dijalankan, itu satu,” lannjutnya.
Kemudian untuk 50 pelamar tersebut akan dibagi, siapa yang akan lebih dulu ditempatkan.
Dalam hal penempatan ini Panselnas menyebutkan bahwa yang pertama akan diprioritaskan adalah THK-II yang telah lulus passing grade.
Ketika semua pelamar tersebut sudah mendapatkan sisa formasi, maka Panselnas akan menempatkan guru honorer sekolah negeri.
Baca Juga: Regulasi Panselnas di PPPK 2022 Bagi Guru Lulus PG Sekolah Induk, tetapi Formasi yang Ada Kurang
Kemudian akan dilihat kembali apakah masih memiliki jumlah formasi, jika masih tersedia. Maka lulusan PPG akan ditempatkan dan jika masih ada formasi akan diangkat guru honorer swasta di sekolah negeri.
Dari gambaran tersebut, maka setelah mekanisme pertama selesai, akan dilakukan mekanisme kedua.***