Nasib Tunjangan Sertifikasi, TPG dan Lainnya di Kurikulum Merdeka Belajar, Ada Ketentuan Baru Kemdikbud?

- 18 Juli 2022, 13:48 WIB
Berikut nasib tunjangan sertifikasi, TPG dan tunjangan lainnya di kurikulum merdeka belajar yang berkaitan dengan perubahan jam mengajar
Berikut nasib tunjangan sertifikasi, TPG dan tunjangan lainnya di kurikulum merdeka belajar yang berkaitan dengan perubahan jam mengajar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar


BERITASOLORAYA.com- di kurikulum merdeka belajar terdapat perubahan jam yang membuat khawatir guru.

Kekhawatiran guru terkait perubahan jam mengajar di kurikulum merdeka mengenai tunjangan sertifikasi, TPG dan tunjangan yang lain yang didapat.

Tunjangan sertifikasi, TPG dan tunjangan lainnya dihitung pula sesuai jam mengajar. Lantas, jika di kurikulum merdeka belajar mengalami perubahan, bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru?

Baca Juga: Berapa Total Satuan Pendidikan yang Akan Menjadi Lokasi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar? Cek Disini

Pasalnya, diketahui jika Kemdikbud memberlakukan perubahan jam mengajar di kurikulum merdeka belajar.

Perubahan jam mengajar memiliki kaitan dengan jumlah mata pelajaran dan jumlah jam mengajar untuk semua guru di kurikulum merdeka belajar, baik pada jenjang SMA maupun SMP.

Pemberlakuan perubahan jam di jenjang SMP dan SMA, sebagai contoh adalah pelajaran pendidikan agama untuk SMA awalnya tiga jam, telah berubah menjadi dua jam di kurikulum merdeka belajar.

Baca Juga: Siap-Siap! IVE akan Comeback di Bulan Agustus

Bahasa Indonesia di SMA yang awalnya empat jam, telah mengalami perubahan menjadi tiga jam pada per minggu.

Mata pelajaran lainnya yang mengalami perubahan yaitu matematika, bahasa Inggris, PKN dan penjaskes.

Perubahan jam mengajar di kurikulum merdeka membuat guru khawatir, terlebih berkaitan dengan tunjangan.

Baca Juga: Sekilas 5 Hewan Ini Mirip Banget dengan Kucing, Jangan Sampai Keliru!

Diketahui bahwa setiap guru mendapatkan beban jam kerja 24 JP, jam mengajar tersebut dapat mempengaruhi ke Info GTK yang tidak valid.

Pengurangan jam mengajar yang mempengaruhi tunjangan itulah yang membuat para guru merasa khawatir.

Kemdikbud memberikan jawaban lewat peraturannya Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum merdeka belajar dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Baca Juga: Ciri-Ciri Link Penipuan yang Perlu Diwaspadai dan Cara Menghindarinya

Pada peraturan dijelaskan jika jam mengajar guru di perubahan struktur kurikulum merdeka belajar tidak memenuhi ketentuan 24 JP, maka guru tetap dihitung 24 JP tatap muka per minggu.

“Jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu,” jelas Kemdikbudristek seperti dalam keterangan tertulis.

Solusi mengenai perubahan jam mengajar, Kemdikbud akan memberikan tugas tambahan baru sebagai koordinator projek yang setara dengan 2 JP kepada guru.

Baca Juga: Gak Perlu Ponsel! Begini Cara Beli BBM Subsidi di SPBU yang Lebih Sederhana

Namun, jika solusi Kemdikbud akan penambahan koordinator projek masih tidak mencukupi, terdapat solusi yang kedua.

Solusi kedua dari Kemdikbud yaitu sama dengan guru di kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam

Atas ketentuan yang diberlakukan Kemdikbud tunjangan guru di kurikulum merdeka akan tetap diberikan.

Selama guru yang diberikan tunjangan sertifikasi guru telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Potong Rambut Sendiri di Rumah dengan Mudah, Cuma Semenit 

Meski demikian, guru perlu mempersiapkan diri sebagai koordinator projek untuk implementasi perubahan dari jam mengajar yang berkurang.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x