Ketahui 9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi, Simak Selengkapnya Disini

- 18 Juli 2022, 08:12 WIB
9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi
9 Syarat Guru ASN Daerah Bisa Dapat Tunjangan Sertifikasi /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN daerah bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG jika telah memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Kemdikbud resmi merilis 9 syarat bagi seluruh guru ASN daerah agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dalam rangka mensejahterakan kehidupan guru ASN.

Maka guru ASN di tingkat daerah harus selalu mencermati 9 syarat yang diberikan oleh Kemdikbud ini, sebagaimana yang tercantum dalam salinan JDIH No. 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Dilanda Beragam Masalah Jelang Liga 1, dari Badai Cedera hingga Sulit Uji Coba

Dalam regulasi tersebut Kemdikbud menegaskan kaitannya dengan Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN di tingkat daerah.

Guru ASN daerah jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, maka harus memenuhi 9 syarat berikut, diantaranya:

- Memiliki sertifikat pendidik

- Status guru ASN Daerah di bawah naungan Kementerian

Baca Juga: Panselnas Akan Pindahkan Formasi untuk Guru PG, Jika Hal Ini Terjadi: Saya Tegaskan Kembali

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x