Sementara untuk mekanisme prioritas 1 akan dilakukan berdasarkan kategori pelamar dan prioritas 2 akan dilakukan berdasarkan nilai.
Dalam hal ini, guru yang telah lulus passing grade tinggal menunggu saja penempatannya di akun SSCASN yang sudah diatur oleh sistem.
Perlu diketahui bahwasanya penempatan guru yang telah lulus PG di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah guru tanpa harus melalui tes kembali.
Selain itu, apabila guru yang ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing, akan dilakukan sepanjang kebutuhan tersedia.
Sementara apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka bagi guru tersebut akan ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan guru.*** (Aida Annisa)