Guru Honorer Lulus Passing Grade Akan Segera Diangkat Pada PPPK 2022. Siapa yang Berhak Isi Sisa Formasi?

- 18 Juli 2022, 15:21 WIB
Jika guru lulus passing grade sudah diangkat pada PPPK 2022, maka berikut adalah pihak yang berhak mengisi sisa formasi yang masih kosong
Jika guru lulus passing grade sudah diangkat pada PPPK 2022, maka berikut adalah pihak yang berhak mengisi sisa formasi yang masih kosong /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sementara untuk mekanisme prioritas 1 akan dilakukan berdasarkan kategori pelamar dan prioritas 2 akan dilakukan berdasarkan nilai.

Dalam hal ini, guru yang telah lulus passing grade tinggal menunggu saja penempatannya di akun SSCASN yang sudah diatur oleh sistem.

Perlu diketahui bahwasanya penempatan guru yang telah lulus PG di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah guru tanpa harus melalui tes kembali.

Selain itu, apabila guru yang ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing, akan dilakukan sepanjang kebutuhan tersedia.

Baca Juga: Petunjuk Ending Resident Evil Netflix, Mengapa Nama yang Muncul di Akhir Jadi Sosok Penting Season Mendatang?

Sementara apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka bagi guru tersebut akan ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan guru.*** (Aida Annisa)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x