Guru Honorer Lulus Passing Grade Akan Segera Diangkat Pada PPPK 2022. Siapa yang Berhak Isi Sisa Formasi?

- 18 Juli 2022, 15:21 WIB
Jika guru lulus passing grade sudah diangkat pada PPPK 2022, maka berikut adalah pihak yang berhak mengisi sisa formasi yang masih kosong
Jika guru lulus passing grade sudah diangkat pada PPPK 2022, maka berikut adalah pihak yang berhak mengisi sisa formasi yang masih kosong /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

 

BERITASOLORAYA.com- Ada perubahan yang nampak pada akun SSCASN pelamar PPPK.

Ketika para peserta membuka akun SSCASN mereka, maka akan muncul keterangan bertuliskan  ‘Seleksi PPPK Guru 2021 Telah Selesai’.

Munculnya keterangan ini merupakan kabar gembira. Karena informasi ini menunjukkan akan diadakannya pengangkatan guru yang telah lulus passing grade dalam waktu dekat.

Hal ini juga sesuai dengan linimasa yang telah dibagikan oleh Kemdikbud yang menyatakan bahwa pengangkatan guru lulus passing grade yang berjumlah 193,954 akan diadakan bulan Juli hingga Agustus.

Baca Juga: Catat! 3 Poin Penting dalam Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di Jenjang PAUD, Tendik Harus Paham

Lantas siapa yang akan mengisi sisa formasi yang masih kosong?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Kabar Baik untuk Pelamar PPPK Guru 2022, Terkait Perubahan Terbaru di SSCASN, Khususnya Bagi Honorer, perlu diketahui pelamar yang akan memperebutkan sisa formasi setelah semua guru honorer yang telah lulus PG mendapatkan formasi, adalah pelamar umum yaitu lulusan PPG dan guru sekolah swasta.

Kemudian untuk urutan prioritas penempatan yakni THK-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Baca Juga: Pensiun Sebagai Aktris, Cameron Diaz Tahun ini Kembali Berakting Bersama Jamie Foxx

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x