Kemdikbud Desak Pemda Segera Lakukan Ini Jelang Seleksi PPPK Guru 2022, Ada Perubahan?

- 19 Juli 2022, 06:10 WIB
Kemdikbud Desak Pemda Segera Lakukan Ini Jelang Seleksi PPPK Guru 2022, Ada Perubahan?
Kemdikbud Desak Pemda Segera Lakukan Ini Jelang Seleksi PPPK Guru 2022, Ada Perubahan? /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Pada Rapat Koordinasi pemenuhan kebutuhan formasi PPPK guru tahun 2022, Kemdikbud menyampaikan pesan penting kepada Pemda (Pemerintah Daerah).

Rakoor yang membahas mengenai kebutuhan formasi PPPK guru 2022 ini diselenggarakan pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2022.

Lebih lanjut tujuan dari Rakoor tersebut adalah pemenuhan kebutuhan PPPK untuk JF guru pada instansi daerah tahun 2022.

Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengatakan bahwa pada seleksi PPPK 2021, telah meluluskan sebanyak 239,860 guru honorer dari sebanyak 506,252 formasi yang telah diajukan oleh Pemda.

Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama

Dari seleksi di tahun 2021 tersebut, terdapat 193,954 guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi tahun 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022," kata Nunuk.

Selain itu, Nunuk juga menjelaskan bahwa kebutuhan formasi untuk PPPK tahap 3 pada 2021 tetap ada, danakan digabungkan dengan formasi di tahun 2022.

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat mendesak Pemerintah Daerah dapat dengan sigap mengajukan kuota formasi untuk guru PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 2022, Pada Link Daftar P3K Akhirnya Terjawab, Kapan Waktunya?

“Kami berharap setelah rapat koordinasi ini Bapak dan Ibu panitia daerah menambah kuota formasi sehingga bisa menambah kuota formasi sehingga bisa memenuhi pekerjaan rumah kita pada tahun depan,” kata Nunuk.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 mengenai Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab mengenai pemenuhan atau pengajuan formasi PPPK pada Pemda.

Selain itu, Kemdikbud juga berharap agar kuota formasi di PPPK guru 2022 dapat terisi dengan guru-guru yang berkualitas.

Tidak hanya itu, Kemdikbud juga sangat mengharapkan peran Pemda untuk memberikan perhatian yang besar dalam kebutuhan formasi guru.

Sebab menurut Kemdikbud, kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dapat menyukseskan PPPK guru 2022.

“Kami mengharapkan bapak dan Ibu Pemerintah Daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru adalah pekerjaan kita bersama,” kata Kemdikbud.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x