Simak, Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 19 Juli 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS
Ilustrasi Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS /pexels/jessica lewis

BERITASOLORAYA.com - Direktorat PPG Dalam Jabatan tahun 2022 melaksanakan transformasi digital dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Peruri Digital Security.

Untuk menggunakan aplikasi E-PKS ini untuk PPG Dalam Jabatan tahun 2022 perlu diketahui panduan yang tepat.

Berikut ini panduan lengkap penggunaan aplikasi E-PKS untuk PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Baca Juga: Terobsesi dengan BTS, Delapan Remaja India Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kejadiannya

1. Verifikasi Identitas

Pada tahap ini, user melakukan verifikasi identitas seperti Email, nomor handphone, upload KTP, dan video verifikasi.

Untuk masuk ke aplikasi ini, pengguna PPG Dalam Jabatan 2022 dapat menggunakan id SIMPKB dan password-nya.

Selanjutnya akan dibawa ke tahap verifikasi Email yang aktif dan verifikasi akun melalui spam di email.

Kemudian, tahap selanjutnya adalah melengkapi data identitas dan mengunggah KTP yang tidak boleh melebihi 1 MB.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x