Kemdikbud Rilis SE Bagi Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka, Kepsek dan Guru Perlu Lakukan Ini

- 21 Juli 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi Kemdikbud menghimbau sekolah yang belum terapkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk melakukan beberapa hal.
Ilustrasi Kemdikbud menghimbau sekolah yang belum terapkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk melakukan beberapa hal. /felicities/Freepik

Sekolah yang mendaftar Kurikulum Merdeka Belajar melalui Jalur Sekolah Penggerak akan mendapatkan dana BOS Sekolah Penggerak.

Itu artinya biaya operasional untuk menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar dibiayai oleh dana BOS Sekolah Penggerak.

Berbeda halnya bagi sekolah yang tidak lulus Jalur Sekolah Penggerak, penerapan Kurikulum Merdeka Belajarnya dilakukan atau didaftarkan melalui Jalur Mandiri.

Ada tiga jenis kategori dalam Jalur Daftar Mandiri yang dapat ditempuh oleh setiap satuan pendidikan yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah serta Mandiri Berbagi.

Baca Juga: Selain Olahraga, Kegiatan Ini Bisa Membuat Tubuh Lebih Aktif dan Bisa Dilakukan Setiap Hari, Jangan Sepelekan!

Sebagaimana Keputusan Kemdikbud Ristek No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, bahwa terdapat tiga jenis kurikulum yang bisa diterapkan pada sekolah.

Tiga jenis yang dimaksud tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 yang disederhanakan (Kurikulum Darurat), dan Kurikulum Merdeka.

Pada penerapan Kurikulum ketiga yang dimaksud tersebut harus mempertimbangkan kesiapan dari masing-masing sekolah, termasuk kesiapan dalam penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.

Apabila kepala sekolah dan seluruh guru/tendik telah siap menerapkan Kurikulum Merdeka, maka bisa mendaftar melalui Jalur Sekolah Penggerak dan Jalur Daftar Mandiri.

Baca Juga: Kim Garam Resmi Keluar dari Grup, Netizen Korea Malah Geram dengan HYBE. Ada Apa?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x