Kemdikbud Rilis SE Bagi Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka, Kepsek dan Guru Perlu Lakukan Ini

- 21 Juli 2022, 07:22 WIB
Ilustrasi Kemdikbud menghimbau sekolah yang belum terapkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk melakukan beberapa hal.
Ilustrasi Kemdikbud menghimbau sekolah yang belum terapkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk melakukan beberapa hal. /felicities/Freepik

Namun jika belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, maka Kemdikbud tidak memaksakan harus menerapkannya.

Dengan demikian berarti bahwa boleh saja jika suatu sekolah masih ingin menerapkan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Sebab, menerapkan kurikulum juga harus tetap memperhatikan kesiapan dari sekolah itu sendiri.

Pertanyaan lain, apakah sekolah yang tidak mendaftar penerapan Kurikulum Merdeka Belajar wajib menerapkan kurikulum tersebut?

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Kembali Bikin Netizen Heboh. Apakah karena Kasus Bullying?

Bagaimana jika belum bisa menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, adakah arahan untuk sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar?

Pada Surat Edaran Kemendikbud No 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 yang dikeluarkan per tanggal 19 April ada penjelasan yang harus diperhatikan mengenai hal tersebut.

Diterangkan bahwa kepala sekolah dan guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembankan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga terangkan bahwa guru dan kepala sekolah harus mengembangkan diri melalui Platform Merdeka Mengajar khususnya pada fitur Pelatihan Mandiri.

Baca Juga: Pengguna Sepatu Hak Tinggi, Lakukan Tips Ini untuk Menghindari Masalah Kesehatan Kaki!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x