Beberapa Ketentuan dan Persyaratan untuk PNS yang Ingin Usulkan Kenaikan Pangkat

- 21 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat
Ilustrasi PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat /syarifahbrit/<a href='https://www.freepik.com/vectors/officer'>Officer vector created by syarifahbrit - www.freepik.com</a>

BERITASOLORAYA.com – Bagi para PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat bisa dilakukan pada periode 1 Oktober 2022. Selain pengusulan pangkat, juga ada penyesuaian pangkat untuk perawat berijazah Ners.

Untuk PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat, maka harus mempunyai ijazah setingkat lebih tinggi. Menariknya, tidak hanya bisa mengajukan kenaikan pangkat saja tetapi juga dapat mengusulkan peningkatan pendidikan.

Jika seorang PNS ingin mengusulkan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan, maka harus memperhatikan sejumlah ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Surat Deputi Nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022.

Baca Juga: Banyak Pelamar PPPK Guru 2022 yang Khawatir Data di Info GTK Alami Perubahan, Ternyata Ini Penyebabnya!

Surat Deputi tersebut memuat beberapa ketentuan dan persyaratan untuk seorang PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat dan mengajukan peningkatan pendidikan. Jadi, bagi yang ingin usul kenaikan pangkat dan jabatan fungsional harap perhatikan ketentuannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, PNS yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat harus memiliki ijazah setingkat yang linear dengan tugas jabatan fungsionalnya.

Adapun ketentuan lain yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! Pesan Kemdikbud ke Guru Sertifikasi yang Telah Lakukan Ini Selama Beberapa Bulan: Akhirnya...

1. PNS yang memiliki ijazah S1 pangkat Pengatur Tk. I golongan ruang II/d dan sudah 4 tahun dalam pangkat, bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan peningkatan pendidikan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x