Benarkah Kurikulum Merdeka Wajib Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah? Simak Penjelasannya di Sini...

- 21 Juli 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah
Ilustrasi penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah /Pexels/Ksenia Chernaya

BERITASOLORAYA.com – Info seputar Kurikulum Merdeka Belajar pada semua jenjang Sekolah perlu dipahami oleh kepala sekolah beserta semua Guru PAUD, TK, SD/MI sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA/SMK/Sederajat.

Hingga saat ini Kurikulum Merdeka Belajar telah diterapkan oleh lebih dari 140 ribu satuan pendidikan di Indonesia.

Lalu apakah semua sekolah beserta tendik Kepala Sekolah, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Menerapkan Kurikulum Merdeka? Bagaimana jika tidak?

Baca Juga: Catat! 7 Karakteristik ini Harus Dipahami Guru PAUD pada Kurikulum Merdeka Belajar, Ternyata...

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Guru Abad 21, berikut penjelasan penerapan Kurikulum Merdeka di semua sekolah.

Sebagaimana diketahui bahwa penerapan Kurikulum Merdeka Belajar terdiri atas dua kategori, yaitu melalui Jalur Sekolah Penggerak dan Jalur Daftar Mandiri.

Pada sekolah yang mendaftar Kurikulum Merdeka Belajar melalui Jalur Sekolah Penggerak akan mendapatkan Dana BOS Sekolah Penggerak.

Hal tersebut menandakan bahwa dalam biaya operasional penerapan Kurikulum Merdeka Belajar dibiayai oleh Dana BOS Sekolah Penggerak.

Sedangkan bagi sekolah yang tidak lulus Jalur Sekolah Penggerak, maka penerapan Kurikulum Merdeka Belajar melalui Jalur Mandiri.

Terdapat 3 jenis kategori dalam Jalur Daftar Mandiri yang dapat ditempuh oleh sekolah yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah serta Mandiri Berbagi.

Pada Keputusan Kemendikbudristek No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga: Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Nilai KKM Resmi Dihapus pada Rapor Siswa, Simak Penjelasannya

Pada Keputusan tersebut berisi informasi bahwa terdapat tiga jenis kurikulum yang bisa diterapkan pada sekolah.

Tiga jenis kurikulum tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 yang disederhanakan (Kurikulum Darurat), dan Kurikulum Merdeka.

Penerapan Kurikulum tersebut harus mempertimbangkan juga kesiapan dari masing-masing sekolah.

Apabila kepala sekolah dan seluruh guru/tendik telah siap menerapkan Kurikulum Merdeka, maka bisa mendaftar melalui Jalur Sekolah Penggerak dan Jalur Daftar Mandiri.

Kemendikbud tidak memaksakan sekolah harus menerapkan Kurikulum Merdeka, artinya bahwa boleh saja jika suatu sekolah masih ingin menerapkan Kurikulum 2013.

Pasalnya menerapkan kurikulum juga harus tetap memperhatikan kesiapan dari sekolah itu sendiri.

Lalu apakah sekolah yang tidak mendaftar penerapan Kurikulum Merdeka Belajar wajib menerapkan kurikulum tersebut?

Baca Juga: Perhatian! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dapat Dihentikan Kepada 6 Kategori Guru Ini Apabila...

Berikutnya, bagaimana jika belum bisa menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar, adakah arahan untuk sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar?

Dalam Surat Edaran Kemendikbud No 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 yang dikeluarkan per tanggal 19 April, menjelaskan bahwa Kepala sekolah dan guru yang satuan pendidikannya belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembankan diri dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar.

Lebih jauh juga diterangkan bahwa Guru dan Kepala sekolah harus mengembangkan diri melalui Platform Merdeka Mengajar khususnya pada fitur Pelatihan Mandiri.

Kepala Sekolah dan Guru diminta untuk melakukan unggah bukti karya, asesmen murid dan perangkat pengajar.

Cara untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar yaitu :

1. Silahkan buka aplikasi playstore pada ponsel Anda.

2. Cari aplikasi “Merdeka Mengajar”.

3. Kemudian silahkan Anda unduh dan instal aplikasi “Merdeka Mengajar”.

4. Kemudian barulah Anda dapat masuk ke aplikasi tersebut dengan akun pembelajaran belajar.id.

Baca Juga: Buat ARMY dan Knetz Heboh, Jin BTS Bakal Debut Akting di Drama Korea?

5. Pada aplikasi tersebut Anda akan menemukan topik pelatihan Mandiri yang wajib dipelajari oleh guru di semua jenjang.

Semua guru dapat mengakses pelatihan tersebut, baik bagi sekolah yang telah mendaftar Kurikulum Merdeka ataupun belum.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah