Penerapan Kurikulum Merdeka, Apakah Wajib untuk Satuan Pendidikan Semua Jenjang?

- 21 Juli 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi: penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di satuan pendidikan
Ilustrasi: penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di satuan pendidikan /ANTARA FOTO/ Asep Fathulrahman

BERITASOLORAYA.com - Saat ini sudah ada kurikulum baru untuk pendidikan Indonesia yang disebut dengan Kurikulum Merdeka.

Dengan adanya Kurikulum Merdeka ini, banyak pihak yang mempertanyakan apakah semua guru dan satuan pendidikan atau sekolah wajib menerapkan kurikulum terbaru ini?

Sebelum membahas tentang wajib atau tidaknya penerapan Kurikulum Belajar di satuan pendidikan, guru harus paham mengenai jalur penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.

Baca Juga: 6 Magic Word yang Perlu Diajarkan Orang Tua pada Anak, yang Terakhir Sudah Tahu?

Ada dua jalur penerapan Kurikulum Merdeka, yaitu jalur Sekolah Penggerak dan jalur daftar mandiri.

Guru yang lulus pada jalur Sekolah Penggerak secara otomatis wajib menerapkan Kurikulum Merdeka. Selain itu, juga akan mendapat dana BOS Penggerak. Jadi, biaya operasional dapat menggunakan dana BOS Penggerak ini.

Sementara itu, jalur daftar mandiri dapat ditempuh dengan tiga cara, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi.

Baca Juga: Waspada, Beberapa Risiko Kesehatan Akibat Makan Cepat dan Tips Menghilangkan Kebiasaan Itu

Lalu bagaimana jika sebuah satuan pendidikan tidak terdaftar dalam jalur Sekolah Penggerak dan tidak melakukan daftar mandiri?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x