BERITASOLORAYA.com – Penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) oleh sejumlah guru di Indonesia dapat dihentikan pencairannya oleh Kemendikbud dan Pemerintah daerah (Pemda).
Adanya tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
Akan tetapi tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) tersebut dapat dihentikan bila mana guru yang bersangkutan telah termasuk kategori berikut.
Baca Juga: Buat ARMY dan Knetz Heboh, Jin BTS Bakal Debut Akting di Drama Korea?
Terdapat enam kategori baik untuk guru PNS maupun Non PNS yang bisa dihentikan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG)nya, simak informasinya hingga selesai.
1. Penghentian pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru PNS
Bagi guru PNS penghentian pencairan tunjangan sertifikasi merujuk pada Permendikbud No. 4 Tahun 2022.
Pada Permendikbud No. 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan terkait Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN baik Daerah Provinsi, serta Kabupaten/Kota.