Dengan ini, mulai bulan Juli hingga Agustus 2022 Pemda memiliki kewenangan untuk mengisi formasi bagi pelamar PPPK 2022 yang sebelumnya telah lulus passing grade.
Sejauh ini sudah ada kelompok formasi yang disebut sebagai kategori aman, kurang aman, dan kurang aman bagi tenaga honorer, salah satunya juga bagi guru honorer.
Baca Juga: Lirik Lagu Menjadi Diriku oleh edCoustic yang Cocok Sebagai Afirmasi Positif Bagi Dirimu
Dengan demikian, Pemda memiliki kewenangan untuk menambah formasi di daerah masing-masing melalui aplikasi E-Formasi. Adanya penambahan formasi tersebut semakin membuka peluang bagi guru honorer yang telah lulus passing grade.
Selain berita terkait penambahan formasi, Kemdikud dan Pemda mengimbau pelamar PPPK 2022 secara bertahap memantau SSCASN terkait sinkronisasi data guru. Sinkronisasi data ini dilakukan oleh Kemdikbud.
Adanya kerja sama antara Kemdikbud dan Pemda memudahkan pemerintah mengatasi persoalan guru honorer yang ada di daerah. Pemda juga dapat lebih mudah memantau kebutuhan formasi di daerah masing-masing.
Baca Juga: 10 Kata Mutiara Ali bin Abi Thalib tentang Kehidupan, Nomor 7 Nasehat Bijak
Kerja sama antara Kemdikbud dan Pemda tentu tidak hanya berakhir hingga tahap rakoor saja, tetapi akan terus berlanjut dalam proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK 2022.
Sementara itu, Kemdikbud melalui Ditjen GTK menyatakan sebanyak 193.954 guru honorer yang telah lulus passing grade sebagai prioritas dalam seleksi PPPK 2022 ini. ***