6. Jenis PTK
PTK mengacu pada ijazah peserta PPPK 2022. Contohnya saja jenis kepegawaian seperti guru yang memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya yaitu guru honorer daerah.
Sementara itu, jika SK yang dimiliki oleh guru berasal dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya merupakan guru honorer sekolah.
7. Tempat Tanggal Lahir
Tempat Tanggal Lahir (TTL) juga hal yang perlu diperhatikan, dimana peserta perlu memastikan bahwa tanggal lahir peserta PPPK 2022 sesuai dengan KTP dan Ijazah.
Hal tersebut sangat berguna bagi calon pelamar untuk melengkapi data peserta Seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: 5 Film yang Dibintangi Arya Saloka, Pria Tampan Kesayangan Netizen
8. Jenjang Pendidikan
Terutama bagi calon pelamar yang baru ingin melamar PPPK 2022, yang termasuk pelamar umum.
Jika pada data dapodik masih tercantum keterangan lulusan D3, sedangkan saat ini anda telah lulus S1, maka perlu melakukan pembaharuan informasi sebelum melakukan seleksi.