Selain itu, dalam seleksi PPPK 2022 ini, Pemda berwenang untuk menambah kuota formasi melalui aplikasi E-Formasi sampai tanggal 21 Juli 2022.
Dan setelah pengusulan formasi tambahan tersebut, seluruh guru yang lulus passing grade harus memantau akun SSCASN.
Selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang sudah lulus PG adalah melakukan daftar ulang untuk bisa dinyatakan sah menjadi peserta PPPK guru 2022.
Baca Juga: Ingin Daftar PPPK Guru 2022? Ingat Ada 4 Data yang Harus Disiapkan, Cek Disini Segera
Maka satu hal ini harus selalu diingat oleh seluruh guru yang sudah lulus passing grade, bahwa harus melakukan absensi di akun SSCASN masing-masing.
Ingat, waktu untuk absensi adalah dua hari lagi. Atau pada tanggal 25 Juli 2022 mendatang.***