BERITASOLORAYA.com – Terdapat sala satu syarat penting untuk bisa dapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Syarat untuk bisa dapat NUPTK tersebut perlu diketahui bagi guru yang belum mendapatkan NUPTK.
Sebagaimana diketahui bahwa NUPTK merupakan salah satu hal yang penting bagi seorang guru.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang tenaga pendidik (tendik).
Baca Juga: Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 9 Juta per Bulan, Menteri Keuangan Beri Respon
Sebagai nomor identitas resmi bagi guru honorer, maka NUPTK sangat penting kaitannya dalam berbagai program serta kegiatan pendidikan nantinya dalam meningkatkan kualitas pendidik maupun staf pendidikan.
NUPTK terdiri atas 16 angka yang sangat unik dan permanen sehingga nantinya NUPTK yang didapatkan guru baik honorer ataupun ASN tidak akan berubah, meski telah pindah dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
Layaknya SIM, maka dengan dimilikinya NUPTK oleh guru menandakan guru tersebut diakui secara resmi status kepegawaiannya, baik untuk guru yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta.
Akan tetapi tahukah anda, bahwa untuk bisa dapat NUPTK perlu memenuhi syarat ‘Data Pendidik dan Kependidikan (Data PTK) wajib valid Dukcapil.