Catat! Inilah 2 Syarat Beserta 5 Kriteria Guru yang Bisa Memperoleh NUPTK, Simak Selengkapnya

- 23 Juli 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi syarat dan kriteria guru yang berhak memperoleh NUPTK
Ilustrasi syarat dan kriteria guru yang berhak memperoleh NUPTK /storyset/Work schedule vector created by storyset - w

BERITASOLORAYA.com - Bagi calon penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK), terdapat beberapa hal yang perlu diketahui untuk bisa dapatkan NUPTK.

Salah satunya untuk dapatkan NUPTK yaitu berkaitan dengan Dapodik. NUPTK merupakan salah satu hal yang penting dimiliki oleh tenaga kependidikan, khususnya oleh guru.

Sebab NUPTK diibaratkan SIM, dengan dimilikinya NUPTK oleh tenaga kependidikan terutama guru menandakan guru tersebut diakui secara resmi status kepegawaiannya.

Dikutip BeritaSoloraya.com melalui laman instagram @pustekkom_kemdikbud berikut ini 2 Syarat beserta 5 Kriteria Untuk Dapatkan NUPTK bagi para guru.

Baca Juga: Resep Dendeng Balado Enak, Teman Nasi Hangat dan Kerupuk

Dua Syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima  :

  1. Calon penerima diharuskan memiliki ijazah terakhir yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan jenis PTK yang diampu oleh guru di satuan pendidikannya.

Contohnya saja, guru dengan ijazah S1/D4 Pendidikan Bahasa Indonesia mengajar mata pelajaran (mapel) Bahasa Indonesia di jenjang sekolah SMA.

Ijazah dengan PTK yang digunakan harus sesuai.

  1. Calon penerima harus memiliki surat penetapan/ keputusan pengangkatan dan penugasan yang telah disesuaikan sebelumnya pada satuan pendidikan negeri/ swasta.

Dua syarat tersebut didasarkan pada rujukan Peraturan Sekjen No. 1 Tahun 2018 tentang  petunjuk teknis (juknis)  terkait pengelolaan NUPTK dan berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengelolaan NUPTK.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @pustekkom_kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x