Guru di sekolah negeri yang tidak memperoleh formasi di sekolah asal maka secara otomatis akan masuk ke cloud.
Berbeda dengan guru di sekolah swasta yang tidak memiliki sekolah asal atau sekolah induk, maka secara otomatis semuanya akan dimasukkan ke cloud.
Namun ada kabar baik untuk guru swasta yang sudah lulus passing grade, bahwa meskipun akan dimasukkan ke cloud tetapi kelak akan ditempatkan di sekolah negeri.
Baca Juga: Catat! Inilah 2 Syarat Beserta 5 Kriteria Guru yang Bisa Memperoleh NUPTK, Simak Selengkapnya
Hal tersebut sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru dari formasi yang dibuka di masing-masing daerah, nanti akan diberlakukan untuk penempatan guru yang sudah lulus passing grade.
Kemudian juga ada kabar kurang baik dalam hal mekanisme penempatan guru yang sudah lulus passing grade. Sebab guru di sekolah negeri yanng tidak mendapatkan formasi akan dimasukka ke cloud juga.
Artinya guru swasta juga akaan bersaing secara perankingan bersama guru di sekolah negeri dan akan diurutkan. Maka dalam hal ini guru swasta harus bersiap jika memang benar akan diberlakukan demikian.***