Pertama adalah, pelamar yang masuk dalam kategori prioritas 1 berdasarkan informasi yang ada akan langsung penempatan.
Namun antara guru THK-II dan guru honorer negeri akan berbeda dengan guru honorer swasta.
Guru honorer negeri yang tidak mendapatkan formasi di sekolah induk akan dimasukkan ke cloud, sama dengan guru swasta yang tidak memiliki sekolah induk maka juga akan dimasukkan ke cloud.
Maka antara guru swasta dan guru honorer negeri akan bersaing secara perankingan dengan menggunakan sistem diurutkan. Dan guru swasta harus bersiap kaitannya dengan hal ini.
Kabar yang kedua adalah kabar baik bagi guru swasta yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.
Karena meskipun akan dimasukkan ke cloud, jika nanti dinyatakan lulus seleksi, maka akan ditempatkan di sekolah negeri dalam PPPK tahun 2022.
Seperti yang ada di Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru, yang menjelaskan bahwa formasi yang dibuka di tiap daerah akan diberlakukan untuk guru yang sudah lulus passing grade.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***