Guru Honorer, PNS, PPPK 2022 Wajib Tahu Pengumuman Resmi Kemdikbud Ini, Ada Hal-Hal yang Harus Dilakukan!

- 25 Juli 2022, 16:29 WIB
Ilustrasi pengumuman terkait PPPK 2022 melalui surat edaran dari Kemdikbud.
Ilustrasi pengumuman terkait PPPK 2022 melalui surat edaran dari Kemdikbud. /Foto oleh Pressmaster: https://www.pexels.com/id-id/foto/pengusaha-pria-orang-atasan-3851254//
 
BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberitahukan pengumuman kepada guru honorer, PNS dan PPPK di tahun 2022.

Pengumuman untuk honorer, PNS PPPK di tahun 2022 termuat dalam Surat Edaran (SE) baru Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Arahan dari isi SE Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 tersebut harus dilakukan segera mungkin oleh PPPK, PNS dan honorer di tahun 2022 ini.
 
Baca Juga: Aturan Kemdikbud untuk PPPK 2022 P1, P2, dan Pelamar Umum. Simak Informasi Penempatan dan Ujian Seleksi

Pasalnya, tujuan disampaikan SE tersebut adalah untuk menghimbau semuanya, baik guru maupun peserta didik untuk segera melakukan pemutakhiran data.

Namun, pemutakhiran data tersebut juga bermanfaat bagi calon peserta PPPK tahun 2022. Dimana diperlukannya kevalidan data.

Sehubungan dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan.

Hal itu dilakukan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), untuk itu semua guru wajib memperhatikan hal-hal berikut:
 
Baca Juga: 10 Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Wajib Dipatuhi. Cek di Sini...

Mengenai aplikasi Dapodik versi 2023, kemudian terkait formulir untuk dicetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman resmi dapo.kemdikbud.go.id.

Pada SE tersebut diberitahukan pula tentang dana BOS dan BOP tahun 2023 yang akan diberikan kepada satuan pendidikan.

Ketentuannya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD, BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:
 
Baca Juga: Titik Terang Brigadir J Mulai Muncul, Masih Ada Kejanggalan? Simak Dugaan Refly Harun

- Melakukan dan mengisi pemutakhiran Dapodik sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan. Pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;

- Mempunyai (NPSN) terdata di Dapodik.

- Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mempunyai izin yang terdata di Dapodik.

- BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan jumlah peserta didik yang memiliki (NISN) berdasarkan data di Dapodik.
 
Baca Juga: Foto Masa Kecil Girl Grup Baru HYBE, New Jeans Jadi Sorotan Netizen Korea, Knetz: Seperti Boneka

Atas arahan tersebut, Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya diminta untuk:

- Melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023.

- Memastikan satuan pendidikan di wilayahnya dalam beroperasi aktif.

- Melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran baru 2022/2023 menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;

- Menginput data izin pendirian dan/atau operasional untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
 
Baca Juga: Ada 10.000 Kuota Beasiswa PPG yang Telah Disiapkan oleh Kemenag dan LPDP. Simak Penjelasannya di Sini...

- Meminta melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai kondisi nyata melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk satuan pendidikan

- Meminta melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai formulir sarana dan prasarana yang diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

- Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan bagi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya guna meningkatkan kualitas data.

SE lengkapnya dapat klik link (disini).

Itulah SE mengenai mengenai pemutakhiran data.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x