Aturan Kemdikbud untuk PPPK 2022 P1, P2, dan Pelamar Umum. Simak Informasi Penempatan dan Ujian Seleksi

- 25 Juli 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022/Tangkapan layar @cpnsindonesia.id
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022/Tangkapan layar @cpnsindonesia.id /



BERITASOLORAYA.com - Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan mengenai Pengadaan PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Iwan menyampaikan hal itu, saat Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022, terkait aturan untuk pelamar prioritas dan umum.

Aturan tersebut, mengenai mekanisme penempatan PPPK 2022 untuk P1, P2, dan Pelamar Umum.

Baca Juga: 10 Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Wajib Dipatuhi. Cek di Sini...

Penempatan berkaitan erat dengan formasi. Diketahui bahwa kuota formasi PPPK tahun 2022, nantinya akan digabungkan dengan formasi PPPK tahap 3.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut aturan penempatan PPPK 2022 untuk P1, P2 dan Pelamar Umum.

1. Penempatan guru lulus Passing Grade

Untuk aturan penempatan guru lulus passing grade didasarkan pada mekanisme seleksi PPPK tahun 2022.

Dimana, mekanisme seleksi PPPK tahun 2022 dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu guru langsung penempatan, observasi kesesuaian/verifikasi dan ujian.

Baca Juga: Titik Terang Brigadir J Mulai Muncul, Masih Ada Kejanggalan? Simak Dugaan Refly Harun

Untuk guru lulus passing grade, akan langsung penempatan didasarkan mekanisme tersebut.

Penempatan guru lulus passing grade akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing dan di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Nantinya, penempatannya melihat dari nilai yang diperoleh melalui perangkingan. Apabila di sekolah induknya membuka formasi dan kosong, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk.

Namun, jika sekolah induk tidak membuka formasi, maka ditempatkan di instansi satuan pendidikan yang membutuhkan.

Peserta yang ingin mengetahui perangkingan, dapat mengecek nilai guru yang lulus passing grade melalui hasil seleksi peserta PPPK tahap 1 dan 2 di laman resmi Kemdikbud.

Baca Juga: Foto Masa Kecil Girl Grup Baru HYBE, New Jeans Jadi Sorotan Netizen Korea, Knetz: Seperti Boneka

2. Kesesuaian Observasi/Verifikasi

Apabila guru lulus passing grade telah mendapatkan formasi, dan terdapat sisa kuota, maka akan dilakukan aturan penempatan kedua.

Aturan kedua didasarkan pada mekanisme tahap kedua, yaitu kesesuaian observasi/verifikasi yang diperuntukkan bagi guru THK 2 dan honorer negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Pada aturan kedua, penempatannya mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Baca Juga: Ada 10.000 Kuota Beasiswa PPG yang Telah Disiapkan oleh Kemenag dan LPDP. Simak Penjelasannya di Sini...

3. Seleksi Ujian

Aturan terakhir untuk pelamar umum yaitu melakukan seleksi ujian. Apabila formasi masih tersedia dan dua mekanisme sebelumnya telah dilakukan, maka akan diadakan mekanisme ujian.

Guru dalam kategori penempatan pelamar umum adalah honorer negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik serta lulusan PPG.

Peserta umum dalam penempatanya mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau ujian seleksi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x