Dana BOP PAUD Bisa Digunakan untuk Hal-Hal Seperti Berikut, Apa Saja?

- 25 Juli 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi Hal-hal yang bisa digunakan dari Dana BOP PAUD.
Ilustrasi Hal-hal yang bisa digunakan dari Dana BOP PAUD. /pexels

BERITASOLORAYA.com - Dana BOP PAUD yang diberikan kepada satuan pendidikan PAUD bisa digunakan untuk bermacam-macam hal.

Mulai dari meningkatkan sumber daya hingga menunjang sarana atau prasarana di dalam satuan pendidikan.

Berdasarkan salinan Permendikbud 2 Tahun 2022, pemberian Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan satuan PAUD sesuai dengan komponen pemakaian dana bantuan.

Baca Juga: Baim Wong Sebut Citayam Fashion Week Milik Indonesia Bukan Miliknya, Warganet Tak Percaya

Komponen pemakaian Dana BOP PAUD ini bisa dipakai oleh setiap satuan pendidikan PAUD untuk berbagai macam keperluan.

Setiap satuan pendidikan PAUD memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan dana bantuan ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, penggunaan Dana BOP PAUD ini bisa dipakai untuk komponen-komponen dalam proses pembelajaran.

Baca Juga: Inilah Satuan Pendidikan yang Berhak Menerima Dana BOS Reguler, Siapa Saja?

Adapun komponen pemakaian bantuan dana ini adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru.

2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

4. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.

6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana.

9. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, serta kebersihan.

10. Pembayaran honor.

11. Pembiayaan satuan PAUD dan sederajat.

12. Peningkatan sumber daya.

13. Pembelajaran dengan paradigma baru.

14. Digitalisasi sekolah.

15. Perencanaan berbasis data.

Baca Juga: Persyaratan untuk Bisa Mendapakan Dana BOS Reguler, Satuan Pendidikan Harus Penuhi!

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa pemberian Dana BOP PAUD ini bisa dipakai untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain. Juga bisa digunakan untuk pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.

Dengan artian lain, pemberian Dana BOP PAUD ini bisa digunakan untuk menunjang kegiatan dan proses belajar mengajar.

Pemberian Dana BOP PAUD ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan PAUD.

Pemberian Dana BOP PAUD bisa dipakai oleh satuan pendidikan PAUD untuk melaksanakan dan mengembangkan profesi pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

Baca Juga: Guru Lulus Passing Grade Harus Tahu! Informasi Absensi di Akun SSCASN Ternyata Hoaks, Begini Kata BKN

Sehingga dengan demikian, kualitas pendidik dan/atau tenaga kependidikan bisa meningkatkan kualitasnya.

Namun perlu diketahui bahwa pemberian Dana BOP PAUD ini tidak diperuntukkan untuk pembangunan gedung ataupun kelas baru. Serta tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam kepentingan pribadi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ditpsd.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah