Surat Edaran Kemdikbud untuk Honorer, PNS dan PPPK 2022. Ada Link Resminya di Sini...

- 26 Juli 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi Surat Edaran Kemdikbud untuk Honorer, PNS dan PPPK 2022
Ilustrasi Surat Edaran Kemdikbud untuk Honorer, PNS dan PPPK 2022 /Pexels/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat Surat Edaran (SE) untuk PNS, Guru semua jenjang dan PPPK 2022 dari Kemdikbud.

Kemdikbud merilis Surat Edaran untuk PNS, honorer dan PPPK tahun 2022 tersebut dengan Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat himbauan untuk PNS, honorer dan PPPK 2022 agar segera melakukan pemutakhiran data sebelum tanggal 31 Agustus.

Baca Juga: Tata Cara Mengerjakan Tes Substantif PPG Prajabatan 2022, Lengkap dengan Link Panduan! Segera Cek Disini

Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan.

Integrasi data dan pembaruan dilakukan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sehubungan dengan itu semua guru wajib memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya yang dapat diunduh di laman resmi https://dapo.kemdikbud.go.id.

Dalam SE ada informasi tentang dana BOS dan BOP tahun 2023 yang akan diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD, BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x