Informasi dari Kemdikbud, Ada Aturan Final dalam PPPK Guru 2022? Pelamar Prioritas dan Umum Harus Tahu, CATAT!

- 26 Juli 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi. Informasi dari Kemdikbud, Ada Aturan Final dalam PPPK Guru 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Harus Tahu./
Ilustrasi. Informasi dari Kemdikbud, Ada Aturan Final dalam PPPK Guru 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Harus Tahu./ /pikisuperstar/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru tahun 2022 pasti sudah diketahui oleh seluruh pelamar dari semua kategori.

Kemdikbud telah resmi merilis aturan untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 ini dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang membahas kategori peserta yakni pelamar prioritas dan umum.

Mekanisme seleksi PPPK 2022 juga diatur dalam aturan tersebut yang terdiri dari tiga mekanisme yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes.

Baca Juga: 3 Lagu Nasional serta Liriknya yang Cocok untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Ketiga mekanisme tersebut akan dijelaskan dalam poin di bawah ini.

  • Penempatan guru lulus passing grade

Penempatan guru  yang lulus passing grade, bagi yang telah lulus PG di tahun 2021 dan berdasarkan formasi yang tersedia maupun yang dialokasikan oleh masing-masing Pemda sebagaimana hasil rakor bersama Kemdikbud dan Panselnas.

Untuk distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemdikbud Ristek.

  • Seleksi kesesuaian/verifikasi

Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi ini ditujuan untuk guru THK-II dan guru honorer negeri yang sudah mengajar minimal tiga tahun.

Baca Juga: Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, SIMAK!

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah