BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru tahun 2022 pasti sudah diketahui oleh seluruh pelamar dari semua kategori.
Kemdikbud telah resmi merilis aturan untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2022 ini dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang membahas kategori peserta yakni pelamar prioritas dan umum.
Mekanisme seleksi PPPK 2022 juga diatur dalam aturan tersebut yang terdiri dari tiga mekanisme yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes.
Baca Juga: 3 Lagu Nasional serta Liriknya yang Cocok untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia
Ketiga mekanisme tersebut akan dijelaskan dalam poin di bawah ini.
- Penempatan guru lulus passing grade
Penempatan guru yang lulus passing grade, bagi yang telah lulus PG di tahun 2021 dan berdasarkan formasi yang tersedia maupun yang dialokasikan oleh masing-masing Pemda sebagaimana hasil rakor bersama Kemdikbud dan Panselnas.
Untuk distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemdikbud Ristek.
- Seleksi kesesuaian/verifikasi
Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi ini ditujuan untuk guru THK-II dan guru honorer negeri yang sudah mengajar minimal tiga tahun.