BERITASOLORAYA.com – Ditjen GTK menerangkan seputar pengadaan PPPK 2022 khususnya untuk jabatan fungsional guru di Instansi Daerah.
Utamanya adalah yang berkaitan dengan aturan mekanisme penempatan pelamar prioritas dan pelamar umum dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.
Dalam mekanisme penempatan ini berhubungan dengan formasi PPPK 2022 yang diketahui merupakan penggabungan dengan formasi PPPK tahap 3.
Seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang berkaitan dengan aturan penempatan pelamar P1, P2, dan umum dalam seleksi PPPK 2022.
Seleksi PPPK guru tahun 2022 ini akan menerapkan tiga mekanisme seleksi diantaranya sebagai berikut:
- Penempatan guru lulus PG
Mekanisme yang pertama adalah penempatan bagi guru yang sudah lulus passing grade di tempat tugas masing-masing dan juga pada sekolah yang membutuhkan.
Penempatan guru lulus passing grade ini didasarkan melalui perankingan, dan seluruh guru bisa mengecek nilai masing-masing melalui hasiil seleksi PPPK tahap 1 dan 2 di laman Kemdikbud.
Baca Juga: Dana BOP PAUD Bisa Digunakan untuk Hal-Hal Seperti Berikut, Apa Saja?