BERITASOLORAYA.com - PPPK 2022 serta guru semua jenjang wajib melakukan hal ini, sebelum tanggal 31 Agustus.
Keharusan ini ditujukan kepada guru pegawai PPPK 2022, guru semua jenjang, dan guru PNS berdasarkan surat edaran resmi dari Kemdikbud.
PNS, PPPK, dan semua guru di tahun 2022 sesuai SE Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 diminta untuk melakukan pemutakhiran data.
Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan di aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Atas hal itu, semua guru harus memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman resmi https://dapo.kemdikbud.go.id.
Selain itu, diberitahukan pula bahwa dana BOS dan BOP tahun 2023 akan diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.
Permendikbud tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD, BOS, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Baca Juga: 3 Lagu Nasional serta Liriknya yang Cocok untuk Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia