Kemdikbud Beri Pengumuman Terkait PPPK 2022, Guru Honorer, PNS, dan PPPK Simak Apa yang Harus Dilakukan

- 26 Juli 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud beri pengumuman untuk seluruh guru honorer, PNS, dan PPPK terkait denga PPPK 2022 dan apa saja yang harus dilakukan./
Ilustrasi. Kemdikbud beri pengumuman untuk seluruh guru honorer, PNS, dan PPPK terkait denga PPPK 2022 dan apa saja yang harus dilakukan./ /DOK. HUMAS UI/

Sekaligus untuk mengunduh aplikasi Dapodik versi 2023 yang harus dimiliki oleh seluruh satuan pendidikan dan juga tenaga kependidikan.

Dalam SE diatas juga dijelaskan bahwa dana BOS dan BOP untuk tahun 2023 akan diberikan kepada satuan pendidikan denggan memperhatikan beberapa hal.

Seperti syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD, BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: Tata Cara Mengerjakan Tes Substantif PPG Prajabatan 2022, Lengkap dengan Link Panduan! Segera Cek Disini

Syarat yang harus dipenuhi yaitu telah melakukan dan mengisi pemutakhiran data sesuai kondisi nyata di satuan pendidikan, dan maksimal sampai tanggal 31 Agustus 2022.

Mempunyai (NPSN) terdata di Dapodik, dan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin yang terdata di Dapodik.

Untuk dana BOS dan BOP akan didasarkan pada besara satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN.

Berdasarkan hal tersebut, maka Dinas Pendidikan bisa melaksanakan hal seperti di bawah ini:

Baca Juga: Lirik Lagu Dulu - Danar X Factor Indonesia 2021, Cerita Masa Lalu Saat Dibully

  1. Melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023.
  2. Memastikan satuan pendidikan di wilayahnya beroperasi aktif sebagai pusat pendidikan.
  3. Melakukan pemutakhiran data di Dapodik semester 1 tahun ajaran baru 2022/2023 menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023.
  4. Menginput data izin pendirian atau operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan melakukan pemutakhiran data melalui laman resmi data Kemdikbud.
  5. Meminta melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai kondisi nyata melalui laman.
  6. Meminta melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai formulir sarana dan prasarana yang telah diperbarui.
  7. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan bagi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya guna meningkatkan kualitas data.

Untuk mengunduh SE bisa masuk ke link berikut: https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-pemutakhiran-data-dapodik

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah