Resmi! Kemdikbud Rilis SE Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini, Simak Batas Waktunya!

- 26 Juli 2022, 16:48 WIB
Resmi! Kemdikbud Rilis SE Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini, Simak Batas Waktunya!
Resmi! Kemdikbud Rilis SE Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Ini, Simak Batas Waktunya! /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi merilis surat edaran kepada kepala sekolah di satuan pendidikan.

SE yang dirilis Kemdikbud untuk kepala sekolah ini merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh para kepala sekolah maupun guru.

Di dalam isi SE ini disebutkan bahwasanya kepala sekolah diberikan batas waktu untuk melakukan arahan Kemdikbud.

Hal ini dijelaskan pada surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud dengan nomor 6699/C/HK.04.01/2022 tentang pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.

Tentunya Dapodik ini berkaitan langsung dengan data penting dari para guru dan sebagai bentuk keaktifan di sekolah.

Sehingga dengan data penting di Dapodik ini yang akan menentukan guru tersebut apakah memenuhi persyaratan dalam menerima bantuan dari Pemerintah ataukah tidak.

Perlu diketahui pemutakhiran data guru di Dapodik ini menjadi sangat penting, terlebih setiap sekolah memang diwajibkan melakukan pemutakhiran data setiap awal ajaran baru sesuai dengan Satuan Pendidikan masing-masing.

Di dalam isi SE Kemdikbud tersebut, yaitu membahas mengenai aplikasi Dapodik yang terbaru yaitu versi 2023.

Di mana untuk formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat guru unduh melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x