Hal tersebut pun menjadi perhatian bagi Panselna dan Pemda untuk bersinergi bersama dalam upaya memenuhi kebutuhan formasi PPPK guru 2022.
Lebih lanjut untuk kategori sekolah yang akan mendapatkan formasi di seleksi PPPK tahun 2022, yaitu sekolah negeri akan ada penyesuaian formasi dengan mengikuti guru honorer yang sudah lulus passing grade tahun 2021 dengan menyesuaikan daerah kewenangan.
Misalkan untuk kewenangan tingkat TK, SD, SMP, yang masuk ke dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten, atau Pemkot.
Sementara untuk SMA dan SMK masuk ke dalam kewenangan Pemerintah provinsi setempat.
Selain itu, untuk skema penentu kelulusan guru honorer yang telah lulus passing grade diangkat menjadi PPPK 2022 yaitu, di bulan Juli hingga Agustus merupakan jadwal pengangkatan guru honorer yang telah lulus PG.
Sehingga nantinya bagi pelamar tersebut juga akan melakukan pemberkasan NIK dan mengisi DRH melalui SSCASN.
Setelah guru telah melakukan pendaftaran ulang di akun SSCASN sebagaimana yang telah disampaikan melalui hasil forum guru honorer negeri yang telah lulus passing grade 2021.***